Ketua DPC Tangerang Aliansi Keluarga Pers Indonesia Akan Segera Meringkus Pengedar & Penjual Obatan Obatan Terlarang Type G Tramadol dan ExcimerÂ
Tangerang | Anggota (Reskrim) Kepolisian Sektor Pondok Aren Polresta Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang yang di duga penjual obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek pondok aren satu orang pelaku berhasil diringkus di dalam toko berkedok kosmetik Jum'at (02/2/2024)
Pelaku berinisial MK (26) warga Kecamatan Jeumpea warga asal Aceh diamankan di jalan Gardu Kp pondok Ranji kelurahan pondok petung kecamatan pondok aren Tangerang selatan Banten Menurut keterangan dari tersangaka toko ini yang beking bapak muklis.
Kemudian tersangaka menerangkan, Tramadol di jual 5000 Perbutirnya dan excimer 10000 Persatu klip kecil,”pungkasnya si penjaga toko.
berdasarkan penglihatan Ketua Aliansi Keluarga Pers Indonesia DPC Tangerang Bapak Yudianto, saat dilokasi penangkapan di dapati barang bukti berupa ratusan butir obat obatan terlarang type G jenis Tramadol,Alphazholam dan Excimer yang di amankan di dalam toko tersebut.
Lebih lanjut saat di konfirmasi melalui pesan singkat (wahatsapp) Kepada Ketua Aliansi Keluarga Pers Indonesia DPC Tangerang
Kapolsek Pondok Aren Kompol
Bambang Askar Sodiq,
menerangkan terhadap satu pengedar (pelaku) telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya diproses penyelidikan dan pemberkasan tidak hanya sampai disitu, Kapolsek juga menegaskan akan menangkap pemilik toko yang terlibat secara langsung dalam jaringan peredaran obat keras daftar G.
Pemerintahan Kota Tangsel di bawah kepemimpinan Bapak Walikota Tangerang selatan H.Benyamin Davnie di dukung oleh Pak Kapolres Tangerang selatan beserta jajarannya dan Kapolsek sudah menyatakan untuk zero obat obatan terlarang atau daftar G (tramadol, Alphazholam dan exsimer ) yang di wilayah hukum Tangerang selatan yang sudah melangar UU No 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan, Pemkot Tangerang selatan juga mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pada pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 dgn ancaman hukuman kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Itupun sudah kami himbau sering kali setiap apel 3 Pilar yang secara bergantian berlangsung di setiap kelurahan di Pondok Aren yg dihadiri oleh Camat Danramil Kapolsek serta para Lurah RT RW Pokdar kamtibmas ibu kader pkk linmas pol PP dan unsur keamanan lingkungan di wilkum pondok Aren"tandasnya "
Harapan Ketua DPC Tangerang Aliansi Keluarga Pers Indonesia, agar seluruh elemen masyarakat dan warga sekitar agar dapat membantu untuk mengusir para pelaku bisnis haram peredaran obat obatan terlarang type G yang merusak generasi muda anak bangsa ini ......
Kepada Intasnsi Kepolisan Selaku APH dapat meringkus Oknum - Oknum yang terlibat di dalam pembackupan obat obatan terlarang type G tersebut, dan dapat di proses sesuai hukum yang berlaku ucap Ketua DPC Tangerang Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Yudianto
Reporter : Herry Setiawan SH