Konferensi Pers: Gerak Cepat, Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan
CIANJUR | Dalam kurun waktu 7 jam Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaluyu yang terjadi di Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu, Cianjur pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. yang digelar di depan Lobi Mapolres Cianjur, Kamis (26/10/2023).
Pada kegiatan tersebut AKBP Aszhari mengatakan dalam kurun waktu 7 Jam Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap yang berinisial PM (29) warga Kampung Bojongsari Kecamatan Cilaku Kabupatan Cianjur yang diduga pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Ayu Lestari 25 tahun yang merupakan warga kampung Lambursawah.
“Adapun motif daripada pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai sepasang kekasih, kemudian pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku didalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain yang kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan daripada korban. Karena emosi, tersangka melakukan pembuhan tersebut pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 20.00 WIB dan baru diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. Alhamdulilah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB,” Ucap Kapolres Cianjur.
Untuk modus operandi, tersangka melakukan penganiayaan lalu membekap korban dengan bantal sehingga tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kos-kosan korban seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Cianjur)