PRESS RELEASE: Hasil Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Pacet, Laporan Pelanggar Akan di Bawa Ke Bawaslu

PRESS RELEASE: Hasil Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Pacet, Laporan Pelanggar Akan di Bawa Ke Bawaslu

Smallest Font
Largest Font

LolCIANJUR | Selama memasuki masa kampanye para peserta pemilu 2024 yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 s/d 5 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggelar Pres Release hasil Pengawasan di wilayah Kecamatan Pacet.

Berdasarkan hasil laporan terdapat 25 kegiatan Kampanye Pemilu diwilayah Kecamatan Pacet, sebagaimana Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pacet, antara lain, Kampanye dengan metode Tatap Muka berjumlah 8 Kampanye Pemilu, Kampanye dengan metode kegiatan lainnya berjumlah 1 kampanye pemilu.

Selai itu, Kegiatan Konsolidasi Internal Partai Politik atau Bimtek Tim Pemenangan Caleg dan/atau Bimtek saksi, Kor-Cam, Kor-Des dan Kor-TPS berjumlah 16 Kegiatan yang dilaksanakan diwilayah Kecamatan Pacet.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan terhadap pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu yang melanggar, dilakukan oleh SATPOL PP Kecamatan Pacet Pada Hari Rabu Tanggal 20 Desember 2023, pukul 10.00 s/d 14.10 WIB.

Adapun Proses penertiban APK Kampanye Melanggar atau di luar zona KPU tersebut dilakukan mulai dari Jl. Hanjawar Pacet, JI. Wijayakusumah, diteruskan ke Jalan Protokol Jl. Raya Pacet Arah Ciherang dan ciputri.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhamad Duwaeni menjelaskan, Penertiban APK Kampanye yang Melanggar tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tantang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nomor 1 tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 23 ayat (1) huruf b: yang menyatakan "memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerang jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial".

"Dalam hal pengawasan pada penertiban APK melanggar yang dilakukan oleh SATPOL PP tersebut berjumlah 198 Alat Peraga Kampanye Pemilu yang ditertibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dan selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pacet sejak tanggal 13 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024, terdapat 310 Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya,

Berdasarkan Ketentuan Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Menyatakan "Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindalran kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lebih lanjut Duwaeni memaparkan, Berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dalam pasal tersebut menyatakan, "Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindalran kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan".

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tantang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nomor 1 tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 23 ayat (1) huruf b: menyatakan "memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/ atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerang jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial".

"Adanya hal ini, untuk selanjutnya, pihak Panwaslu Kecamatan Pacet akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan tersebut sebagai "Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu," pungkasnya.(red)

Editors Team
Daisy Floren