PRESS RELEASE: Panwascam Warungkondang Lakukan Pengawasan Para Caleg di Masa Kampanye Pemilu 2024

PRESS RELEASE: Panwascam Warungkondang Lakukan Pengawasan Para Caleg di Masa Kampanye Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

Cianjur | Memasuki Tahapan Mas Kampanye, Panwascam Warungkondang Kab Cianjur Jawa Barat, menggelar Press Release terkait Publikasi dan Dokumen Masa Kampanye Pemilu 2024.

Agenda tersebut diselenggarakan di Kantor Sekretariat Panwascam Warungkondang yang beralamat di Jl Bunisari Kp Jambudipa RT 04/04 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang. Jumat (15/12/2023)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwascam Warungkondang, Yosef Sandi S,Pdi beserta Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arief Nurdiyan Pratama serta Divisi Pananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Dendi Priatna.

Kepada wartawan Yosef menyampaikan bahwa kegiatan Panwascam beserta PKD selama masa tahapan kampanye untuk wilayah Warungkondang terhitung mulai dari tanggal 28 Nopember hingga 10 Pebruari 2023 di wilayah kecamatan Warungkondang.

"Kegiatan kampanye baik caleg perorangan DPRD kabupaten, provinsi maupun DPR RI dan DPD di wilayah kecamatan Warungkondang masih sepi," katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepoilisian.

"Kami menerapkan sistem yang sesuai aturan. Artinya setiap calon yang mau mengadakan kampanye harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Sementara itu Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Panwascam Warungkondang Arief Nurdiyan meminta agar pihak media dapat ikut mengawasi netralitas para Kepala Desa serta penggunaan fasilitas Pemerintahan.

"Kita harus buka mata buka telinga karena kita tidak dapat jadwal kampanye caleg dari KPU, terutama pengawasan terhadap pemerintahan desa, dan netralitas kepala desa serta penggunaan fasilitas pemerintahan.

Konsekwensinya ketika kepala desa menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kampanye berarti melanggar UU Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah," tandasnya. (***)

Editors Team
Daisy Floren