Ulah Oknum Pengusaha Pabrik Tangerang Palsukan Oli Merk Ternama

Ulah Oknum Pengusaha Pabrik Tangerang Palsukan Oli Merk Ternama

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG | Kembali di Pasarkan Pengusaha Ilegal di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang, Sejumlah oli dengan merek ternama dipalsukan pelaku yang di panggil Koko berasal dari Medan

Dari tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan sebanyak 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

"Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar)," dan di duga tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli Ilegal di lokasi pada Selasa 20 Februari 2024," menurut keterangan narasumber sebut saja Mr, X.

Menyikapi hal tersebut, didampingi Ketua AKPI DPC Tangerang, Yudianto, Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI), Herry Setiawan, menyampaikan bahwa pengusaha ilegal ini telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum pengusaha ilegal, ini jelas melanggar hukum apalagi ada yang membackup di dalam gudang oli ilegal, di mohon untuk APH dan Instansi Pemerintahan agar segera memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi kembali selama kurang lebih 4 bulan memproduksi pelumas palsu berbagai merek yang melanggar undang-undang hak cipta. Untuk peredarannya masih dalam pendalaman, adapun jumlah Omzet yang kami laporkan mencapai kurang lebih 16,5 milyar," ungkapnya.

Herry meminta PJ Walikota Tangerang, Kemendag dan Kementerian ESDM Serta Mabes Polri Harus turun langsung ke lapangan agar segera menutup kembali oli ilegal ini, dan terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan ilegal dan Memproses para pembackup oli ilegal tersebut.

"Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini," tegasnya.

Reporter : Maria Sulastri

Editors Team
Daisy Floren