Asyik Nyedot Sabu Di Ruang Dapur, Kurir Narkoba Diringkus Polisi
Serang (BANTEN) | Asyik nyedot sabu di ruang dapur, IH (26) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, berinisial IH (26) digelandang personel Satresnarkoba Polres Serang.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 buah klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram beserta alat hisap dan1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
"Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna," ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
AKBP Wiwin menjelaskan penangkapan kurir narkoba tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi kecurigaan masyarakat setempat pada tersangka yang telah mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi tempat tinggal tersangka pada hari Rabu (18/10) sekitar pukul 22.00,wib, dan tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.
"Saat penangkapan tersangka sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IH mengakui jika 6 paket sabu yang diamankan adalah milik AS (DPO) warga Kabupaten Serang. Kata tersangka 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.
"Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp50.000 setiap paket yang terjual," ungkapnya.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bisnis haram ini sudah dijalani tersangka sejak awal 2023. Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan. "Awalnya tersangka hanya pengguna, lantaran tergiur upah dan juga pengangguran bisnis itupun dilakukan. Tersangka juga mengakui selain dapat upah juga bisa menikmati sabu gratis," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara (Bidhumas Polda Banten).