Marak Penjualan Bebas Obat Golongan G di Kab Subang, Masyarakat Minta APH Segera Bertindak
SUBANG | Peredaran obat-obatan golongan G merk Eximer dan Tramadol yang di jual secara bebas oleh oknum pedagang dengan berkedok toko kosmetik dan jual Kantongan kian marak terjadi di Kabupaten Subang Jawa Barat. Adanya hal tersebut Masyarakat Subang meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para oknum pedagang obat-obatan tersebut yang kian merajalela di Kabupaten Subang.
Adanya peristiwa itu terjadi antarlain di Jl. Raya Pantura, Kecamatan Pamanukan. Kecamatan, Pusakaratu, Kecamatan, Binong. Kecamatan Ciasem, Kecamatan, Purwadadi, dan Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Suabng Jawa Barat.
Menurut keterangan maraknya penjualan obat jenis G tersebut diduga ada pemback up'an dari oknum anggota Brimob yang berinisial (F).
Adanya hal tersebut, Ketua Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia DPP Pusat Herry Setiawan SH angkat bicara terkait peredaran dan penjualan obat-obatan golongan G di Kab.Subang Jawa barat yang kian merajalela, dan belum ditindak oleh Aparat penegak hukum.
“ saya mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok kosmetik,” ujarnya kepada mataexpise.co.id. Jumat ( 24/11/2023)
“ jika dibiarkan, maka bisa merusak perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba,” sambung Herry.
Herry menambahkan, “ Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol maka kita jangan menyepelekan hal yang kecil akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup Herry.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat obatan keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Heri