Sejumlah SPBU Di Daerah Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat Di Duga Suplai Pengusaha Solar Ilegal

Sejumlah SPBU Di Daerah Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat Di Duga Suplai Pengusaha Solar Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Jakarta Barat – Maraknya Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar ilegal di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, pengisian Bahan Bakar Umum yang diduga bekerja sama oleh setiap (SPBU) di Jakarta Barat, untuk melayani para pengusaha pemain solar ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Investigasi Alonasi Keluarga Pers Indonesia {AKPI) Herry Hernawan SH bersama para awak media di salah satunya, SPBU No . 34 - 117 - 10 di Daerah Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat. Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 17:05 wib.

Selain itu, saat tim media mengambil foto plat kendaraan mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar yang mengisi di  SPBU No . 34 - 117 - 10 di Daerah Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat , menggunakan empat kendaraan mobil box.

"Cara pola para pemain solar ilegal, dirinya sudah sangat paham sekali, mereka mengisi dari SPBU No . 34 - 117 - 10 di Daerah Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan berisi Kempu bermuatan Berton Ton yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.

“BBM solar itu nanti dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir,” ungkapnya.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat harus ditindak tegas, dan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal, diproses hukum.

"Kami meminta aparat penegak hukum Polda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Barat memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat penegak hukum Kapolres Jakarta Barat agar menindaklanjuti, menindaktegas para kordinator pemain Mafia BBM Solar Ilegal berinisial D, A, I , G, B di Jakarta Barat.

“kami meminta Kapolri, Kapolda Jaya dan Panggalima TNI agar segera menindak lanjuti dan apabila ada oknum anggota di Jakarta Barat yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut, moho di tidak tegas," sambung Herry.

Lanjut Herry, Tim Investigasi Awak Media menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Milyar Rupiah.

Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Sebelumnya melalui tim awak media yang ada di lapangan, memantau pada salah satu SPBU No . 34 - 117 - 10 di Daerah Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat beberapa jenis Mobil Engkel Box yang tangkinya sudah didesain modifikasi untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke mobil penampung yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.

Dan juga kalau solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen tangki kempuh ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
Tersebut SPBU membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas.

Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan Pihak SPBU No . 34 - 117 - 10 di Daerah Cengkareng Jakarta Barat.

1. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.

2. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 4 ton.

3. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal – kapal di Tanjung Priok, Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.

Maka itu kami meminta usut tuntas pemain BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, Kami meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda, Kapolres, BPH MIGAS , Panglima TNI, untuk segera turun tangan. “Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat,” tandasnya.(tim)

Editors Team
Daisy Floren